Pengertian Lisensi Software – Software komputer atau perangkat lunak komputer telah diakui sebagai salah satu aset perusahaan yang bernilai. Di Indonesia secara khusus, software telah dianggap seperti benda-benda berwujud lainnya yang memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu pemilik software berhak untuk memberi ijin atau tidak memberi ijin orang lain untuk menggunakan softwarenya. Dalam hal ini ada aturan hukum yang berlaku di Indonesia yang secara khusus melindungi para programmer dari pembajakan software yang mereka buat, yaitu diatur dalam hukum hak kekayaan intelektual (HAKI).
Di dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, hukum hak kekayaan intelektual mencakup 4 macam perlindungan, yaitu hak cipta, paten, rahasia dagang dan merek. Pada mulanya software atau perangkat lunak tidak masuk kedalam kategori hak cipta kekayaan intelektual yang dilindungi undang-undang. Sebelum tahun 80-an software dianggap tidak memiliki ciri-ciri sebuah karya seni atau karya tulis terlebih software tidak memiliki bentuk yang berwujud, sedangkan suatu karya baru dianggap memiliki hak cipta jika ketiga unsur tersebut terpenuhi. Baru pada akhir tahun 1980-an muncul respon keras dari pemerintah Amerika dan Perusahaan Perangkat Lunak untuk memasukkan Software ke dalam perlindungan hak cipta, dan usaha tersebut membuahkan hasil. Di Indonesia pun mengamandemen undang-undang hak cipta dengan menggolongkan komputer kedalam kategori karya tulis, tercantum dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Berbicara masalah lisensi software, saat ini ada beberapa macam lisensi software yang bisa dipakai. Programmer berhak menentukkan dan memilih jenis lisensi untuk software yang mereka buat. Sehingga ketika ada end user atau pengguna software milikinya yang melanggar peraturan pada lisensi software tersebut, maka si programmer atau pemilik software berhak melakukan tindakan tegas. Tindakan tersebut tergantung kepada jenis lisensinya, bisa dengan mengakhiri lisensi sehingga si end user tidak bisa lagi menggunakan softwarenya, atau bisa juga dengan tindakan berupa tuntutan hukum pengadilan.
MACAM-MACAM LISENSI SOFTWARE
Menurut Microsoft dalam "The Hallowen Document" terdapat beberapa
jenis lisensi yang dapat digunakan untuk program komputer :
- Lisensi komersial (full version), Software
yang diciptakan dengan lisensi ini, memang dibuat untuk kepentingan
komersial. Sehingga pemakai yang ingin menggunakannya harus membeli atau
mendapatkan ijin penggunaan dari pemegang hak cipta. Misalnya :
Sistem operasi Microsoft Windows (98, ME, 200, 2003, Vista), Microsoft
Office, PhotoShop, Corel Draw.
- Lisensi Trial Software, Lisensi
ini merupakan jenis lisensi yang biasa ditemui pada piranti lunak untuk
keperluan demo dari sebua software sebelum diluncurkan ke masyarakat.
Lisensi ini mengijinkan pengguna untuk menggunakan, mencopy atau
menggandakan software tersebut secara bebas. Tetapi karena bersifat demo,
maka seringkali piranti lunak dengan lisensi ini tidak memiliki fungsi dan
fasilitas selengkap versi komersilnya. Lagipula perangkat lunak versi demo
biasanya dibatasi oleh masa aktif tertentu. Contoh program tersebut
misalnya program Adobe Photoshop CS Trial Version 30 for days.
- Lisensi Non Commercial Use, lisensi ini
biasanya diperuntukkan untuk kalangan pendidikan atau yayasan tertentu di
bidang sosial. Sifatnya yang tidak komersial, biasanya gratis tetapi
dengan batasan penggunaan tertentu. Contoh perangkat lunak yang memiliki
lisensi ini adalah program Star Office yang dapat berjalan di bawah sistem
operasi Linux dan Windows sekaligus.
- Lisensi Shareware, merupakan
lisensi yang mengijinkan user untuk menggunakan atau menggandakan
tanpa harus ijin pemegang hak cipta. Tetapi berbeda dengan Trial Software,
lisensi ini tidak dibatasi oleh batas waktu dan belum memiliki feature
yang lengkap. Lisensi jenis ini biasanya ditemui pada piranti lunak perusahaan
kecil. Beberapa contoh software kecil yang memiliki lisensi ini seperti
Winzip, Paint Shop Pro, ACDsee dan lain sebagainya.
- Lisensi Freeware, Lisensi
ini biasanya ditemui pada piranti lunak yang bersifat mendukung atau
memberikan fasilitas tambahan. Contohnya antara lain adalah
software-software plug in yang biasa menempel pada software induk seperti
software Eye Candy yang menempel pada Adobe Photoshop atau program untuk
mengkonversikan favorite test-IE ke bookmark-Netscape.
- Lisensi Royalty-Free Binaries, Perangkat
lunak yang memiliki lisensi Lisensi Royalty-Free Binaries serupa dengan
lisensi freeware, hanya saja produk yang ditawarkan adalah library yang
berfungsi untuk melengkapi perangkat lunak yang sudah ada dan bukan
merupakan suatu piranti lunak yang berdiri sendiri.
- Lisensi Open Source, adalah
lisensi yang membebaskan penggunanya untuk menjalankan, menggandakan,
menyebarluaskan, mempelajari, mengubah dan meningkatkan kinerja perangkat
lunak. Berbagai jenis lisensi open source berkembang sesuai dengan
kebutuhan misalnya lisensi GNU/GPL, The FreeBSD, The MPL. Sedangkan
jenis-jenis perangkat lunak yang memakai lisensi ini misalnya Linux,
sendmail, apache dan FreeBSD .
- Open atau Select Lisence, Jenis
lisensi yang diberikan kepada suatu pengguna yang telah membeli atau
membayar lisensi untuk penggunaan software tertentu yang akan dipasang
(install) ke beberapa perangkat komputer yang akan dipergunakan.
- Original Equipment Manufacture (OEM), Merupakan
jenis lisensi yang diberikan kepada setiap perangkat yang dibeli secara
bersamaan dengan penggunakan software-nya.
- Full Price (Retail Product), adalah
jenis lisensi yang diberikan kepada setiap pengguna yang telah membeli
software secara terpisah dengan perangkat keras (hardware) secara retail.
Biasanya pembelian perangkat lunak (software) ini akan dilengkapi dengan
satu lembar surat lisensi yang lengkap dengan packaging serta manual book
dari software tersebut.
- Academic License, adalah
jenis lisensi yang diberikan kepada setiap institusi pendidikan (sekolah-sekolah
atau kampus) dengan harga khusus dan biasanya dengan sejumlah potongan
tertentu (non komersial) dan ditunjukan dengan satu lembar surat lisensi
yang dapat dipergunakan pada sejumlah perangkat seperti yang tertera pada
surat lisensi tersebut.
- Lisensi khusus bagi Independen Software Vendor (ISV), Jenis Independen Software Vendor (ISV) ini adalah jenis lisensi yang diberikan kepada setiap Independen Software Vendor (ISV) untuk pembelian software-software yang digunakan untuk pembuatan aplikasi (Development Tools Software) dengan harga khusus dan biasanya dengan sejumlah potongan tertentu dan ditunjukan dengan satu lembar surat lisensi yang dapat dipergunakan pada sejumlah perangkat seperti yang tertera pada surat lisensi tersebut. Saat ini perusahaan pembuatan software seperti Microsoft Indonesia sudah mengeluarkan jenis lisensi ini yang khusus diberikan kepada ISV-ISV yang berada di bawah pembinaan Microsoft Indonesia, salah satunya adalah Perusahaan Andal Software (http://www.andalsoftware.com).
Berdasarkan jenis lisensi
yang sudah dijelaskan tadi, berikut ini ada beberapa contoh lisensi yang ada,
antara lain :
1. Open atau Select Licence
Jenis Open Licence atau Select Licence ini adalah jenis lisensi yang diberikan kepada suatu pengguna yang telah membeli atau membayar lisensi untuk penggunaan software tertentu yang akan dipasang (install) ke beberapa perangkat komputer yang akan dipergunakan. Biasanya lisensi jenis ini hanya akan ditunjukan oleh satu lembar surat lisensi untuk pemakaian beberapa perangkat komputer. Misalnya pembelian lisensi untuk pemakaian Sistem Operasi Microsoft Windows XP Profesional Editions untuk 50 unit perangkat komputer dan ditunjukan hanya dengan satu lembar surat lisensi.
2. Original Equipment Manufacture (OEM)
Merupakan jenis lisensi yang diberikan kepada setiap perangkat yang dibeli secara bersamaan dengan penggunakan software-nya. Misalnya ketika kita membeli sebuah laptop atau notebook yang sudah dilengkapi dengan Sistem Operasi Microsoft Windows XP Profesional yang asli (original) yang ditunjukan dengan adanya stiker Certificate of Authenticity (COA) pada bagian bawah perangkat laptop atau notebook tersebut.
3. Full Price (Retail Product)
Jenis Full Price (Retail Product) ini adalah jenis lisensi yang diberikan kepada setiap pengguna yang telah membeli software secara terpisah dengan perangkat keras (hardware) secara retail. Biasanya pembelian perangkat lunak (software) ini akan dilengkapi dengan satu lembar surat lisensi yang lengkap dengan packaging serta manual book dari software tersebut.
4. Academic License
Jenis Academic License ini adalah jenis lisensi yang diberikan kepada setiap institusi pendidikan (sekolah-sekolah atau kampus) dengan harga khusus dan biasanya dengan sejumlah potongan tertentu (non komersial) dan ditunjukan dengan satu lembar surat lisensi yang dapat dipergunakan pada sejumlah perangkat seperti yang tertera pada surat lisensi tersebut. Misalnya pembelian software dari Microsoft Corp yang akan dipergunakan dilingkungan sekolah atau kampus (Microsoft Voleme Licencing), MYOB, JAVA, Cisco, dan lain sebagainya.
5. Lisensi khusus bagi Independen Software Vendor (ISV)
Jenis Independen Software Vendor (ISV) ini adalah jenis lisensi yang diberikan kepada setiap Independen Software Vendor (ISV) untuk pembelian software-software yang digunakan untuk pembuatan aplikasi (Development Tools Software) dengan harga khusus dan biasanya dengan sejumlah potongan tertentu dan ditunjukan dengan satu lembar surat lisensi yang dapat dipergunakan pada sejumlah perangkat seperti yang tertera pada surat lisensi tersebut. Saat ini perusahaan pembuatan software seperti Microsoft Indonesia sudah mengeluarkan jenis lisensi ini yang khusus diberikan kepada ISV-ISV yang berada di bawah pembinaan Microsoft Indonesia, salah satunya adalah Perusahaan Andal Software (http://www.andalsoftware.com).
1. Open atau Select Licence
Jenis Open Licence atau Select Licence ini adalah jenis lisensi yang diberikan kepada suatu pengguna yang telah membeli atau membayar lisensi untuk penggunaan software tertentu yang akan dipasang (install) ke beberapa perangkat komputer yang akan dipergunakan. Biasanya lisensi jenis ini hanya akan ditunjukan oleh satu lembar surat lisensi untuk pemakaian beberapa perangkat komputer. Misalnya pembelian lisensi untuk pemakaian Sistem Operasi Microsoft Windows XP Profesional Editions untuk 50 unit perangkat komputer dan ditunjukan hanya dengan satu lembar surat lisensi.
2. Original Equipment Manufacture (OEM)
Merupakan jenis lisensi yang diberikan kepada setiap perangkat yang dibeli secara bersamaan dengan penggunakan software-nya. Misalnya ketika kita membeli sebuah laptop atau notebook yang sudah dilengkapi dengan Sistem Operasi Microsoft Windows XP Profesional yang asli (original) yang ditunjukan dengan adanya stiker Certificate of Authenticity (COA) pada bagian bawah perangkat laptop atau notebook tersebut.
3. Full Price (Retail Product)
Jenis Full Price (Retail Product) ini adalah jenis lisensi yang diberikan kepada setiap pengguna yang telah membeli software secara terpisah dengan perangkat keras (hardware) secara retail. Biasanya pembelian perangkat lunak (software) ini akan dilengkapi dengan satu lembar surat lisensi yang lengkap dengan packaging serta manual book dari software tersebut.
4. Academic License
Jenis Academic License ini adalah jenis lisensi yang diberikan kepada setiap institusi pendidikan (sekolah-sekolah atau kampus) dengan harga khusus dan biasanya dengan sejumlah potongan tertentu (non komersial) dan ditunjukan dengan satu lembar surat lisensi yang dapat dipergunakan pada sejumlah perangkat seperti yang tertera pada surat lisensi tersebut. Misalnya pembelian software dari Microsoft Corp yang akan dipergunakan dilingkungan sekolah atau kampus (Microsoft Voleme Licencing), MYOB, JAVA, Cisco, dan lain sebagainya.
5. Lisensi khusus bagi Independen Software Vendor (ISV)
Jenis Independen Software Vendor (ISV) ini adalah jenis lisensi yang diberikan kepada setiap Independen Software Vendor (ISV) untuk pembelian software-software yang digunakan untuk pembuatan aplikasi (Development Tools Software) dengan harga khusus dan biasanya dengan sejumlah potongan tertentu dan ditunjukan dengan satu lembar surat lisensi yang dapat dipergunakan pada sejumlah perangkat seperti yang tertera pada surat lisensi tersebut. Saat ini perusahaan pembuatan software seperti Microsoft Indonesia sudah mengeluarkan jenis lisensi ini yang khusus diberikan kepada ISV-ISV yang berada di bawah pembinaan Microsoft Indonesia, salah satunya adalah Perusahaan Andal Software (http://www.andalsoftware.com).
UNDANG-UNDANG
TENTANG LISENSI SOFTWARE
Undang-undang
nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
- Pasal 2 Ayat (2), pencipta atau pemegang hak
cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk
memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
- Pasal 15 Ayat (g), pembuatan salinan cadangan
suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan
semata-mata untuk digunakan sendiri.
- Pasal 30 Ayat (1), tentang hak cipta atas ciptaan
program komputer berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali
diumumkan.
- Pasal 45 – 46, tentang lisensi piranti lunak
(Software).
- Pasal 56, hak cipta berhak atas gugatan ganti
rugi
- Pasal 72 Ayat (1), barangsiapa dengan sengaja dan
tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1)
atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana minimal 1 bulan dan/atau
minimal Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), atau pidana penjara maksimal 7
tahun dan/atau denda maksimal Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).
- Pasal 72 Ayat (2), barangsiapa dengan sengaja
menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta
pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,-
(Lima Ratus Juta Rupiah).
- Pasal 72 Ayat (3), barangsiapa dengan sengaja dan
tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu
program komputer dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau
denda maksimal Rp. 500.000.000,- (lima Ratus Juta Rupiah).
DEFINISI PEMBAJAKAN SOFTWARE
Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia, Pembajakan
yaitu mengambil hasil ciptaan orang lain tanpa sepengetahuan dan seizinnya,
maka Pembajakan Software adalah penggunaan software secara ilegal
terjadi apabila seseorang memanfaatkan suatu software (seperti menginstall,
menggunakan, mengunduh, mengubah, menjual, atau memperbanyak) tanpa memiliki
izin (lisensi) dari pemegang hak cipta software yang dimaksud.
JENIS-JENIS PEMBAJAKAN SOFTWARE
- Harddisk Loading, adalah
pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh para penjual komputer
yang tidak memiliki lisensi untuk komputer yang dijualnya, tetapi
software-software tersebut dipasang (install) pada komputer yang dibeli
oleh pelangganya sebagai “bonus”.
- Under Licensing, adalah
pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh perusahaan yang
mendaftarkan lisensi untuk sejumlah tertentu, tetapi pada kenyataanya
software tersebut dipasang (install) untuk jumlah yang berbeda dengan
lisensi yang.
- Conterfeiting, adalah
pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh perusahaan pembuat
software-software bajakan dengan cara memalsukan kemasan produk
(Packaging) yang dibuat sedemikian rupa mirip sekali dengan produk
aslinya.
- Mischanneling, adalah
pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh suatu institusi yang
menjualnya produknya ke institusi lain dengan harga yang relatif lebih
murah, dengan harapan institusi tersebut mendapatkan keuntungan lebih
(revenue) dari hasil penjualan software tersebut.
- End User Copying, Pembajakan
software yang biasanya dilakukan oleh sesorang atau institusi yang
memiliki 1 (satu) buah lisensi suatu produk software, tetapi software
tersebut dipasang (install) pada sejumlah computer, dan ini ADALAH KASUS
TERBANYAK DAN TERBESAR YANG TERJADI DI NEGARA KITA, NEGARA INDONESIA.
- Internet Piracy, Jenis
pembajakan software banyak dilakukan dengan menggunakan media internet
untuk menjual atau menyebarluaskan produk yang tidak resmi (bajakan), seperti
: software, lagu (musik), film (video), buku, dan sebagainya dengan tujuan
untuk mendapatkan keuntungan (bisnis).
PENGECUALIAN PEMBAJAKAN
Pembajakan software sendiri pada hakekatnya adalah
pelanggaran terhadap hak cipta atau yang tertuang secara khusus dalam Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) yang dilakukan oleh para pengguna. Adapun
pengecualian yang dapat dilakukan menurut undang-undang tersebut pada pasal 15
dijelaskan sebagi berikut :
- Penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan
pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan,
penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari pencipta.
- Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya
maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar
pengadilan;
- Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya
maupun sebagian, guna keperluan : Ceramah yang semata-mata untuk tujuan
pendidikan dan ilmu pengetahuan atau Pertunjukan atau pementasan
yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari pencipta.
- Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para
tunanetra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial;
- Perbanyakan suatu ciptaan selain program
komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang
serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau
pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk
keperluan aktivitasnya;
- Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan
pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti ciptaan bangunan;
- Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer
oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan
sendiri.
Sumber : http://www.totaltren.com/2015/01/mengenal-lisensi-softwa
http://www.mandalamaya.com/pengertian-lisensi-software/re.ht
ml
0 komentar:
Posting Komentar